Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) atau audit sistem penjaminan mutu internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.Kegitan ini merupakan implementasi dari salah satu siklus yang ada di SPMI, yaitu siklus evaluasi. Audit SPMI merupakan kegiatan pengujian yang dilakukan secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sudah sesuai dengan prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2021, Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang telah melaksanakan audit mutu internal tanggal 6 – 16 September 2021 untuk periode pelaksanaan TA 2020-2021. Area audit mutu internal periode tersebut termasuk Program Studi S1 Akuntansi, Program Studi S1 Manajemen, dan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masayarakat (P3M) STIE Pembangunan Tanjungpinang. Laporan Audit Mutu Internal (AMI) diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber informasi tentang pelaksanaan kegiatan audit SPMI di STIE Pembangunan Tanjungpinang, terutama sebagai rujukan dalam pengendalian dan peningkatan kualitas Tri Darma Perguruan Tinggi di STIE Pembangunan Tanjungpinang.
STIE Pembangunan Tanjungpinang melalui PPM saat ini terus melakukan upaya peningkatan mutu melalui penerapan sistem penjaminan mutu (SPMI) dalam bidang akademik dan nonakademik. Penerapan SPMI tersebut dilakukan dengan mengikuti siklus PPEPP, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian, dan peningkatan standar.
Ditulis oleh : Nicky Yudhistira & Lusitania Dei Leuehag
(Mahasiswi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Jurnalistik STIE